Laman

Kamis, 24 Februari 2011

Mengurus Akta Kelahiran Baru

Bagi kita yang belum pernah mengurus pembuatan akta kelahiran sudah dipastikan akan bertanya-tanya bagaimana cara mengurusnya, prosedurnya, syaratnya dan berapa biaya yang harus disiapkan.
Hal ini tidaklah ribet kalo memakai jasa CALO (hehehe) yang tentu saja harus menyiapkan dana yang lebih besar. Bila anak kita lahir di rumah sakit, biasanya lebih gampang mengurusnya karena pihak rumah sakit yang akan mengurusnya, kita tinggal melengkapi syarat-syarat yang diperlukan saja.
Apa yang harus kita siapkan ? berikut ini yang harus disiapkan :
1. Fotocopy KTP Suami & Isteri
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sesuai KTP
3. Fotocopy Surat Nikah (Foto Suami Isteri & Tulisan Penghulu)
4. Fotocopy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit
5. Surat Lapor Kelurahan (Surat Keterangan Kelahiran Penduduk WNI)
masing-masing dokumen fotocopy 2 atau 3 rangkap biar aman.
Itu kurang lebih syarat-syarat yang harus kita siapkan, lalu langkah apa yang harus kita lakukan selanjutnya.
Kutipan Akta Kelahiran
Pertama, tentu saja mem-fotocopy dokumen yang sudah ada: KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Surat kelahiran dari Rumah Sakit (klinik/bidan dll).
Kedua, mengurus surat kelahiran WNI di kelurahan/desa. ikuti prosedurnya ya biar tidak bolak balik disuruh melengkapi. Minta surat pengantar ke RT (Rp. 10.000) trus bawa ke RW (Rp.10.000) kemudian baru dibawa ke kantor kelurahan/desa. Serahkan surat pengantar, fotocopy KTP Suami & Istri, Fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Surat Nikah. Biasanya langsung dikerjakan kok, tergantung banyak tidaknya orang yang mengurus surat. Kalau sudah selesai kta dipanggil dan dikasih Surat Lapor Kelahiran WNI (Rp.10.000).
Ketiga, Siapan Map yang isinya : Surat Lapor Kelahiran WNI, fotocopy KTP Suami & Istri, Fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Surat Nikah. Bila Anak kita lahir di rumah sakit, serahkan berkas tersebut ke pihak RS dan kita tinggal tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan selanjutnya. (di rumah sakit anak saya lahir kena tarif Rp.156.000). Bila harus diurus sendiri, maka berkas harus dibawa ke kantor Catatan Sipil, yang selanjutnya kita tinggal menunggu jadual sidang di pengadilan dan seterusnya sampai akta jadi (biaya tidak tahu, karena saya tidak melalui prosedur ini).
semoga bermanfaat.

Kamis, 10 Februari 2011

Sejenak mampir di Kupang, Nusa Tenggara Timur

Bandara el-tari
Kupang, ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur. 
Sudah tiga kali saya mengunjungi kota Kupang, tapi rasanya belum tahu betul seluk beluknya. Baru pada kunjungan ketiga bisa sedikit jalan-jalan seputar kota.
Untuk menjangkau kota ini dari Jakarta tidaklah susah, ada beberapa penerbangan komersil yang melayani penerbangan Jakarta (CGK) - Kupang (KOE).
Lebih baik memilih penerbangan langsung yang ditempuh dalam waktu sekitar 3,5 jam. Kalo transit di Surabaya berarti waktunya lebih lama lagi. Bandara El-Tari akan menyambut kita sebelum masuk kota kupang.


Oplet di Kupang NTT
Dimanakah kita bisa menginap selama di Kupang, ada cukup banyak penginapan yang bisa kita sewa mulai dari yang berbintang atau yang sekelas losmen, tinggal dipilih sesuai dengan selera dan kondisi keuangan tentunya.
Untuk keliling kota kita bisa naik angkutan umum yang biasa disebut oplet oleh orang setempat. Angkutan umum ini hampir sama dengan mikrolet atau angkutan kota lainnya, yang membedakan adalah Oplet di permak sedemikian rupa dan harus ada sound system dengan suara yang menggelegar. Transportasi lainnya bisa naik bus, tapi hanya untuk rute tertentu. Tidak ada Taksi di kota ini, yang ada mobil sewaan.
Jangan lupa menikmati wisata kuliner dan membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke tempat asal.