Hal ini tidaklah ribet kalo memakai jasa CALO (hehehe) yang tentu saja harus menyiapkan dana yang lebih besar. Bila anak kita lahir di rumah sakit, biasanya lebih gampang mengurusnya karena pihak rumah sakit yang akan mengurusnya, kita tinggal melengkapi syarat-syarat yang diperlukan saja.
Apa yang harus kita siapkan ? berikut ini yang harus disiapkan :
1. Fotocopy KTP Suami & Isteri
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sesuai KTP
3. Fotocopy Surat Nikah (Foto Suami Isteri & Tulisan Penghulu)
4. Fotocopy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit
5. Surat Lapor Kelurahan (Surat Keterangan Kelahiran Penduduk WNI)
masing-masing dokumen fotocopy 2 atau 3 rangkap biar aman.
Itu kurang lebih syarat-syarat yang harus kita siapkan, lalu langkah apa yang harus kita lakukan selanjutnya.
Kutipan Akta Kelahiran |
Kedua, mengurus surat kelahiran WNI di kelurahan/desa. ikuti prosedurnya ya biar tidak bolak balik disuruh melengkapi. Minta surat pengantar ke RT (Rp. 10.000) trus bawa ke RW (Rp.10.000) kemudian baru dibawa ke kantor kelurahan/desa. Serahkan surat pengantar, fotocopy KTP Suami & Istri, Fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Surat Nikah. Biasanya langsung dikerjakan kok, tergantung banyak tidaknya orang yang mengurus surat. Kalau sudah selesai kta dipanggil dan dikasih Surat Lapor Kelahiran WNI (Rp.10.000).
Ketiga, Siapan Map yang isinya : Surat Lapor Kelahiran WNI, fotocopy KTP Suami & Istri, Fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Surat Nikah. Bila Anak kita lahir di rumah sakit, serahkan berkas tersebut ke pihak RS dan kita tinggal tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan selanjutnya. (di rumah sakit anak saya lahir kena tarif Rp.156.000). Bila harus diurus sendiri, maka berkas harus dibawa ke kantor Catatan Sipil, yang selanjutnya kita tinggal menunggu jadual sidang di pengadilan dan seterusnya sampai akta jadi (biaya tidak tahu, karena saya tidak melalui prosedur ini).
semoga bermanfaat.