Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, untuk pembinaan Pendidikan anak usia dini, baik Taman Kanak-kanak (TK), Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI), yang secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini telah menerbitkan Juknis untuk mengases dana bantuan.
Juknis lengkap bisa dilihat di www.paudni.kemdiknas.go.id atau langsung di http://www.paudni.kemdiknas.go.id/news/20110401150455/Petunjuk-Teknis-Dana-Bantuan-Direktorat-PAUD.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar